Judi Online Ntt

Judi Online Ntt

Judi Online Ntt – Kupang.|| Pada Rabu 31/8/2022, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polri di lingkungan NTT berhasil mengungkap kasus perjudian online di kalangan Polda NTT.

Demikian disampaikan Kapolda NTT, Irjen Pol. dr. Setyo Budiyanto, S.H., M.H. dengan Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. Mochammad Yoris Maulana Yusuf Marzuki, S.I.K. dan Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy menggelar jumpa pers di Lobby Humas NTT bersama wartawan Polda NTT.

Judi Online Ntt

“Hari ini, Rabu (31/8/22), Polda NTT mengambil tindakan hukum terhadap operator judi online. Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa tujuh handphone yang digunakan untuk mengakses dan bermain judi online. Ada juga tujuh kartu SIM, tujuh kartu ATM, dan rekening enam tersangka. Ini bukti nyata bahwa Polda NTT tidak mentolerir kejahatan judi, baik tradisional maupun online,” kata Kapolda NTT.

Tag: Judi Online

Tim cyber patrol Ditreskrimsus Polda NTT mengawali dengan mengecek situs judi online dengan nama situs berinisial KD. Melalui pemeriksaan tersebut, mereka mendapatkan informasi dirinya yang diduga sebagai bandar judi di Internet, atas nama BSY, yang statusnya masih dalam penyelidikan. Setelah dilakukan penggeledahan selama dua hari, sejak 29 hingga 30 Agustus 2022, Polda NTT menindak tegas 13 tersangka yang ditangkap dan disita sejumlah barang bukti dari para tersangka dari berbagai wilayah di wilayah hukumnya. Polda NTT.

“Menurut hasil pemeriksaan, disebutkan transaksi atau peredaran uang dari buku online itu diperkirakan lebih dari 12 miliar per bulan. Pelaku “bandar online” berbendera BSY ini masih dalam penyelidikan dan akan dilakukan upaya penangkapan terhadap pelakunya. Sedangkan para tersangka ditangkap dengan modal rata-rata puluhan juta. Ada juga jutaan dolar. Dari 13 orang tersebut, tujuh orang memenuhi unsur tersebut yaitu SP (34) yang bermain judi online sejak tahun 2021 dengan modal 20 juta rupiah. Tersangka kedua dengan KU pertama (26) bermain judi Slot Roulette dengan modal 5 sampai 6 juta rupiah. Selain itu, tersangka WS (39) bermain togel di internet dengan modal 3 juta rupiah. Tersangka RD (33) memainkan Slot Roulette senilai 2 juta rupiah. Tersangka berikutnya berinisial YT (29) bermain judi rolet dan togel online dengan modal 1 juta rupiah. Tersangka RK (42) bermain judi online sejak tahun 2021 senilai 800 ribu rubel dan tersangka terakhir dengan username BA (52) bermain judi online senilai 300 ribu rubel,” jelas kepala daerah NTT itu. Kapolres.

Motif mereka yang terlibat dalam perjudian online adalah untuk mendapatkan keuntungan. Modus operandi tersangka adalah pemain membuat dan mendaftarkan akun di situs judi online “KD”. Ketika pemain mengisi data diri berupa Username, password, nomor telepon, email, nomor rekening, maka akan diverifikasi oleh admin website dan dia akan login ke akun yang sudah didaftarkan dan menyetor uang ke rekening yang didaftarkan .nama (kemungkinan akun Bandar) jika saldo sudah penuh maka pemain bisa bermain dan memilih jenis permainan yang tersedia di situs tersebut. Pemain dapat melakukan withdraw atau penarikan.

“Tujuh tersangka ini dijerat Pasal 27 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 dan/atau membuat informasi elektronik dan/atau dokumen yang mengandung muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun. ) usia dan/atau denda maksimal Rp. 1.000.000.000,- (1 milyar rupiah). Anggota pasal 303 KUHP tentang perjudian, kata Kapolda NTT.

Buser Polres Ttu Tangkap Pelaku Judi Online Kp

Bagi masyarakat umum, jenderal bintang dua ini juga mengimbau untuk tidak berjudi dalam bentuk apapun karena bisa merugikan. (Polda Polda NTT) “Kepolisian Daerah NTT melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah menemukan hasil dalam kasus perjudian online di kalangan kepolisian Daerah NTT.

KUPANG, – Pada Kamis 9/1/2022, Polda NTT melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menemukan hasil kasus judi online di kalangan Polda NTT di lingkungan Polri NTT.

Kapolres NTT Irjen Pol. dr. Setyo Budiyanto, S.H. M.H. dengan Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. Mochammad Yoris Maulana Yusuf Marzuki, S.I.K dan Kapolri NTT Kombes Pol. Ariasandy mengatakan, hari ini Kamis (1/9/2022) pihaknya sudah melakukan penanggung jawab terhadap pelaku judi internet di Polda NTT.

Menurut dia, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa tujuh handphone yang digunakan untuk mengakses dan bermain online.

Dit Reskrimsus Polda Kepri Ungkap Kasus Judi Online Di Tanjungpinang

“Ini demonstrasi yang jelas bahwa tidak ada toleransi terhadap kejahatan perjudian oleh Polda NTT, baik reguler maupun online,” kata Kapolda NTT.

Ia juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pihaknya berhasil mengidentifikasi dirinya yang diduga sebagai bandar buku online berinisial BSY yang statusnya masih dalam penyelidikan.

Setelah dilakukan penggeledahan selama dua hari, sejak 29 hingga 30 Agustus 2022, Polda NTT menindak tegas 13 tersangka yang ditangkap dan disita sejumlah barang bukti dari para tersangka dari berbagai wilayah di wilayah hukumnya. Polda NTT.

“Menurut hasil pemeriksaan, disebutkan bahwa transaksi atau peredaran uang dari bandar judi di internet diperkirakan lebih dari 12 miliar rupiah setiap bulannya”, ujar Kapolda.

Higgs Domino Marak Dimainkan, Polda Aceh Surati Kemenkominfo Blokir Situs Judi Online

Hingga kini, “bandar judi online” berbendera BSY itu masih dalam pemeriksaan dan yang bersangkutan akan ditahan. Sedangkan para tersangka ditangkap dengan modal rata-rata puluhan juta.

Di sisi lain, Kepala Badan Reserse Kriminal Polda NTT Mochamad Yoris mengatakan, tujuh dari 13 orang tersebut ditemui unsur tersebut, yakni SP (34) yang sudah mulai tahun 2021 bermain togel online yang bernilai. 20 juta dolar.

Tersangka kedua bernama KU (26) bermain Slot Roulette dengan modal 5 juta hingga 6 juta rupiah. Selain itu, tersangka WS (39) bermain togel di internet dengan modal Rp3 juta.

Tersangka RD (33) memainkan Slot Roulette senilai 2 juta rupiah. Tersangka berikutnya berinisial YT (29) bermain judi rolet dan togel online dengan modal Rp 1 juta.

Dua Pelaku Judi Bg Diamankan Polres Ttu

Tersangka RK (42) bermain judi online sejak tahun 2021 dengan modal Rp800.000 dan tersangka terakhir berinisial BA (52) bermain judi online dengan modal Rp300.000.

Menurut Diresrimsus, motif pelaku judi online adalah untuk mencari keuntungan.

“Modus operandi para tersangka adalah para pemain membuat dan mendaftarkan akun di situs judi online KD ‘rekening terdaftar (kemungkinan akun bandar),” ujarnya.

“Tujuh tersangka ini dijerat Pasal 27 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 dan/atau membuat informasi elektronik dan/atau dokumen yang mengandung muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun. ) usia dan/atau denda maksimal Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Asisten Pasal 303 KUHP tentang Perjudian,” kata Direskrimsus. (B) Seorang ibu penjual sayur di Kupang, Nusa Tenggara Timur, OK (42), ditangkap Satreskrim Polres Kupang pada Sabtu (20/8/2022), atas dugaan judi online dengan barang bukti Rp. 75 ribu.

Polda Ntt Bongkar Judi Online Beromset Rp 12 Miliar Sebulan

Badan Reserse Kriminal Kota Kupang, AKP. Hasri Djaha mengatakan, pada Minggu (21/8/2022), OK adalah seorang penjual sayur dan ibu rumah tangga (IRT) yang setiap hari.

Menurut Hasri, tersangka OK dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. OK diduga melakukan perjudian dan menyediakan alat akun di ponselnya untuk digunakan orang lain.

“Karena yang bersangkutan (OK) memberikan akun ponselnya untuk digunakan bersama orang lain melakukan taruhan,” jelas Hasri.

“Masih ada jejak digital. Artinya, dalam aktivitas perjudian melalui jaringan online, kita bisa melihat memang ada praktik perjudian, kemudian memfasilitasi pihak lain dalam aktivitas perjudian,” ujarnya.

Polisi Tangkap Bandar Togel Di Kecamatan Lelak

Putranya mengeluh tentang penangkapan OK. AN (19), anak perempuan OK di Mapolres Kupang, mengatakan uang Rp 75.000 yang disita polisi sebagai barang bukti adalah uang hasil jualan sayur.

Mereka sedih karena judi OK dimaksudkan untuk mengisi waktu istirahat siang. Dan ini dilakukan dengan taruhan maksimal Rp 2.000.

Sulung dari empat bersaudara itu juga mempertanyakan keadilan bagi ibunya yang ditangkap polisi karena diduga berjudi dengan barang bukti sebesar 75.000 riyal yang sebenarnya adalah uang hasil penjualan sayur.

Dapatkan berita terbaru yang dipilih dari . Unduh aplikasi untuk mengakses berita lebih mudah dan cepat dengan:

Aparat Polres Manggarai Tangkap Pelaku Judi Online

Pemerintah provinsi bertujuan untuk meningkatkan ekspor non-migas ke Afrika Timur

PNM Sulut Pembiayaan 101.807 Pelaku UMKM PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Daerah Manado Provinsi Sulawesi Utara (Sulawesi Utara) berikan pembiayaan untuk…

Bupati Bone Bolango menyambut Shava Beach Resort dengan senang hati… Bupati Bone Bolango Hamim Pou menyambut kedatangan destinasi wisata baru Shava Beach Resort di Bil…

Dinas Perdagangan: NTB Ekspor Manggis dan Rambutan ke Dubai Dinas Perdagangan NTB mengumumkan bahwa PT Bintang Agro Sentosa sebagai eksportir buah ke NTB telah mengirimkan…

Sistem Aplikasi Bandar Judi Online Yang Digerebek Itu Ternyata Canggih Banget

Bupati: Likupang jadi daerah yang cocok untuk Pari… Bupati Minahasa Utara, Sulut, kata Joune Ganda, Pantai Likupang

Judi koprok online, ntt news online, situs judi slot online, ntt online, radio online kupang ntt, judi ceme online, judi domino online, judi online, media online ntt, judi saham online, kain tenun ntt online, berita ntt online

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *