Judi Online Berbahaya

Judi Online Berbahaya

Judi Online Berbahaya – – Perjudian online sedang booming di masyarakat. Beberapa orang mencari peruntungan untuk kemenangan besar melalui kamuflase permainan. Sama seperti judi offline, penggemar judi ini juga terkadang sangat kecanduan.

Kecanduan judi online memberikan dampak negatif bagi pecandu, mulai dari kerugian materi hingga nekad melakukan kejahatan.

Judi Online Berbahaya

Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT), Dr. Yahya Ahmad Zein mengungkapkan bahwa dari segi hukum, judi online bukanlah hal yang baru karena diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kang Awang Ajak Warga Bandung Bergerak Lawan Judi Online

“Perjudian konvensional diatur di pasal 303(1). Nah, judi online sudah diatur secara khusus di UU ITE, UU No 11 Tahun 2008, di pasal 20(2) dan di pasal 45(2) UU 19 Tahun 2008 Perubahan UU ITE Tahun 2016,” ujar Dr. Yahya Ahmad melalui sambungan telepon, Selasa (17/5/2022).

Jadi pada dasarnya judi online diatur dengan undang-undang yang jelas dan tegas. Ia menyatakan pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan jelas menyatakan: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki konten permainan yang dapat diakses.”

“Jadi, yang mendistribusikan bisa kena, yang mentransmisikan, atau yang mengakses informasi, misalnya orang yang menyediakan sarana informasi terkait permainan juga kena. Termasuk hukuman, itu adalah ancaman pidana. Kalau lihat pasal 45 pasal 2, ancamannya 6 tahun penjara dan denda maksimal 1.000 juta,” jelasnya.

Ia menjelaskan, dalam penegakan hukum setidaknya ada dua aspek penting yang harus diperhatikan. Pertama, bagaimana aparat penegak hukum menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Yang kedua terkait sarana dan prasarana dalam proses pelaksanaannya.

Mantan Sloters Ajak Stop Main Judi Slot Online: Dampaknya Berbahaya, Hidup Bisa Hancur

“Kemunculan game online itu tidak mudah, proses pembuktiannya juga tidak mudah, apalagi disamarkan sebagai game, dan ada aktivitas game di dalamnya. Ini harus ditunjukkan dengan tepat, bahwa itu memenuhi unsur-unsur permainan. Kalau providernya dikamuflase, providernya sudah pintar,” ujarnya.

Jadi salah satu permasalahan hukum terkait judi online adalah proses pembuktiannya, hal ini harus benar-benar menjadi perhatian. Sedangkan server utama bisa di Singapura atau di luar negeri.

“Itu aksesnya terbatas, tapi bukan berarti tidak bisa, buktinya sudah banyak yang diproses. Kita harus bisa menghargai. lalu banyak juga agen yang mampu beraksi. Memang ada kendala, tapi bukan berarti tidak bisa dilakukan”, jelasnya.

Dr. Ana Sriekaningsih, akademisi dari Fakultas Ekonomi Bulungan – Tarakan (Bultar), mengatakan bahwa game online yang sudah terkamuflase dalam bentuk games atau permainan menuntut kita untuk selalu memperkuat diri dengan kegiatan yang positif.

Bhabinkamtibmas Nagari Aia Manggih Polsek Lubuk Sikaping Bripka Kamardi, Edukasi Kamseltibcar Lantas Dan Bahaya Judi Online Kepada Masyarakat

“Kembali ke pribadi saya sendiri, terkadang orang lain sulit untuk memberikan masukan seperti nasehat, kalau orangnya sendiri tidak punya nasehat dan niat akan sulit. , bagi yang sudah terlanjur masuk, kembali mengendalikan diri, berfikir lebih dalam, karena itu adalah sesuatu yang merugikan diri sendiri dan orang lain”, tegasnya.

“Ada hampir 500 situs yang diblokir, sekitar 499, 600. Menurut saya itu pelacakan yang bagus. Diharapkan bidang komputer bisa berhubungan kan? Ada otoritas yang memiliki kewenangan untuk menindak hal ini. dengan ini kan? selektif,” ujarnya.

Secara sosial, kata dia, aktivitas judi pasti akan merugikan para penggemarnya. Untuk itu, lingkungan yang sehat sangat diperlukan jika ingin keluar dari jebakan kecanduan judi online.

“Lingkungan dan pergaulan juga mempengaruhi, kita harus menyaringnya karena pergaulan jika tidak kita perkuat akan berdampak buruk”, ujarnya.

Inilah 5 Bahaya Judi Online Slot

Lanjutkan, dr. Ana mengatakan, idealnya setiap orang memiliki sistem pemikiran yang dapat mengatur dan menangkal kemungkinan kerugian yang ditimbulkan dari aktivitas ilegal ini.

Kalau tidak, mereka yang baru mencoba di awal pasti akan penasaran sampai nekad membelanjakan aset yang dimilikinya. Hal terburuk adalah melakukan kejahatan untuk melunakkan keinginan berjudi.

“Bisa saja mencuri, mencuri, bahkan menculik untuk bermain. Namanya juga kecanduan, sama seperti kecanduan narkoba. Itu akan menjadi kejahatan, begitu juga permainannya. Bukan hanya barangnya, barang orang lain juga ikut terlibat”, jelasnya.

Pola permainan online saat ini semakin berkembang dan dapat dilihat dari media, bahkan dari jejaring sosial itu sendiri, dari masyarakat juga dapat melihat bagaimana perkembangan permainan online, bervariasi, tercakup dalam aktivitas permainan tersebut. Bahkan, permainan favorit Anda pun juga bisa menyusup ke judi online.

Jurus Kominfo Basmi Judi Slot Online

“Bahkan saat ini marak beredar pemasaran situs judi online dengan menawarkan situsnya, melalui chat WhatsApp atau SMS. Alasannya karena polanya tidak masif sehingga saya kira ketiga unsur tersebut harus bergerak. aparat tetap melakukan proses penegakan hukum, dari pihak masyarakat proses pendidikan sangat penting, agar hal tersebut tidak terjadi. akan berbahaya,” pungkasnya. (*) Staf Direktorat Khusus Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Wiwit Widiyanto menjelaskan bahaya judi online dalam seminar BEM, Sabtu (12/3)

Kampus, Berita – Aktivitas game online memiliki dampak negatif yang membahayakan pelakunya. Staf Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Jatim Wiwit Widiyanto mengatakan, setidaknya ada lima dampak negatif judi online.

Wiwit memaparkan lima dampak berbahaya tersebut, antara lain kecanduan, gangguan kesehatan mental, penurunan ekonomi, meningkatnya kriminalitas, dan pencurian data. Menurutnya, pemain yang doyan menang akan terus mencari keuntungan lebih besar. Setelah itu, pelaku akan kecanduan dan sulit keluar dari lingkaran judi. “Ini juga berdampak buruk bagi kesehatan mental seseorang,” ujar pria kelahiran Ponorogo ini.

Selain itu, pemain yang ketagihan akan selalu dihantui kekalahan. Menurut Wiwit, mereka akan terus membakar uang untuk menguras aset. Setelah itu, pemain bisa melakukan berbagai cara untuk bisa kembali bermain. “Ada yang mencari pinjaman uang untuk tindakan kriminal seperti pencurian,” ujarnya cemas.

Peretas Bobol Situs Pemerintah, Dimanfaatkan Untuk Iklan Judi Online?

Tak berhenti sampai di situ, para gamer online juga bisa menjadi korban pencurian data. Wiwit menjelaskan, data pribadi yang diserahkan saat mendaftar game online itu berisiko dijual dan disebarluaskan. “Ini jelas melanggar hukum dan menimbulkan masalah lain,” pungkasnya dalam seminar BEM tentang bahaya judi online, Sabtu (12/3). (*)

Wiwit menegaskan, masyarakat harus menjauhi judi online. Menurutnya, judi online memiliki prinsip yang sejalan dengan judi konvensional dan berbeda hanya dalam bentuk. “Orang yang menjadi pemain bisa dijerat UU ITE pasal 45 ayat 2,” pungkasnya. (*) Judi adalah permainan yang menggunakan uang atau barang berharga sebagai taruhannya. Game ini bisa membuat ketagihan. Pemenang adalah pecandu, mereka ingin menang lagi, dan pecundang adalah pecandu, mereka ingin modalnya kembali dan mereka ingin menang suatu hari nanti.

Kecanduan judi sangat berbahaya. Tidak hanya berdampak buruk bagi psikologi pemain, tetapi juga berdampak buruk bagi perekonomian keluarga. Kekayaan dan keluarga bisa berantakan.

Ketika seseorang kalah, mereka tidak bisa lagi berpikir positif. Anda akan dipaksa untuk menjual barang-barang yang Anda miliki. Dengan ilusi menang, namun seringkali yang terjadi adalah kalah.

Apa Itu Judi Online Dan Bahaya Yang Mengintainya

Ketika dia tidak punya barang lagi untuk dijual, dia mulai berani berhutang. Tidak hanya sekali atau dua kali, dia akan terus menambah hutangnya tanpa memikirkan bagaimana dia bisa membayarnya kembali. Satu-satunya harapan untuk kembali adalah jika dia menang nanti. Akibatnya, utang menumpuk.

Tentu orang yang sudah mencapai level ini akan menjadi bahan pergunjingan di masyarakat. Tetangga dekat dan jauh akan segera tahu apa yang telah dilakukannya. Bukannya membantu, rata-rata orang akan mengkritik dan tidak mau bergaul dengannya.

Kesulitan ini mengancam keharmonisan rumah tangga. Ketika suaminya kecanduan judi dan utangnya dimana-mana, di mana istri yang mau diam? Ketika istri dan anak-anaknya tidak lagi memiliki mata pencaharian, mereka yang memiliki istri dan anak akan meninggalkannya.

Dalam Buddhisme, kecanduan judi adalah pemborosan kekayaan yang harus dihindari. Ada juga enam bahaya yang ditimbulkan dari kecanduan judi (Jūtappamādaṭṭhānānuyogo) sebagaimana dinyatakan dalam Sigālovada Sutta: “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen yang mengandung muatan judi.”

Melawan Ketergantungan Judi Online

“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung unsur permainan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam ( enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

“Menggoda tapi bikin ketagihan, banyak orang Indonesia yang kecanduan slot online. Sudah mubazir, enggan berhenti,” tulis @siberpoldalampung seperti yang terlihat pada 6 Agustus 2022.

“Kecanduan, penurunan ekonomi, gangguan kesehatan mental, peningkatan angka kriminalitas, pencurian data,” beserta pernyataan yang menjelaskan Cyber ​​Crime Polda Lampung memberikan edukasi bahaya judi online melalui akun Instagram @siberpoldalampung.

Cyber ​​Crime diketahui Subdit V Ditreskrimsus Polda Lampung baru-baru ini mengungkap kasus perjudian online. Pengungkapan kasus ini diumumkan pada 26 Juli 2022 oleh Wakapolda Lampung Brigjen Subiyanto.

Pengertian Dan Bentuk Bentuk Judi

Baca juga: Cyber ​​Crime Polda Lampung Terungkap Kasus Judi Online Dari penanganan kasus yang masuk tahap penyidikan hingga penangkapan ini, penyidik ​​Subdit V Cyber ​​Crime Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan 27 tersangka.

Brigjen Pol Subiyanto dalam jumpa pers yang dipimpinnya didampingi Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Ari Rachman Nafarin dan Kasubdit Cyber ​​Crime Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin, menghimbau kepada masyarakat untuk menginformasikan kepada pihak kepolisian mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perjudian online.

“Ini merupakan komitmen Polri untuk menindak dan memproses secara hukum tindak pidana perjudian. Dan saya menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas judi online di wilayahnya, agar menginformasikan kepada pihak kepolisian,” perintahnya. Ia menjebak korbannya dengan permainan baccarat, poker, koprok, roulette, judi bola, blackjack, kiukick , pacuan kuda dan sabung ayam yang disiarkan secara live

Perjudian online ternyata menjadi bisnis besar. Nilainya mencapai triliunan rupiah. Kepala Subdirektorat Unit IV

Waspada, Ajakan Main Judi Online Menyebar Melalui Whatsapp

Bandar judi online, judi slot online, judi qiu qiu online, judi sabung ayam online, situs judi slot online, judi remi online, judi ceme online, judi online pulsa, judi domino online, judi koprok online, judi saham online, judi online togel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *